B. Arab

Pertanyaan

apa hukumnya jual beli pada sholat jumat dan apa hadis nya tentang jual beli tersebut

1 Jawaban

  • Hari Jum’at adalah hari mulia, di dalamnya ada shalat Jum’at yang mempunyai keistimewaan dibandingkan shalat fardhu yang lainnya, salah satunya tidak diperbolehkan berjual beli ketika shalat Jum’at berlangsung, Rasulullah bersabda:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS Al-Jumua’h : 9]

    Karena di takutkan pekerjaan jual beli akan melalaikan umat Islam dari shalat Jum’at.


Pertanyaan Lainnya