apa hukumnya jual beli pada sholat jumat dan apa hadis nya tentang jual beli tersebut
B. Arab
gheca
Pertanyaan
apa hukumnya jual beli pada sholat jumat dan apa hadis nya tentang jual beli tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban tiaramaulina1
Hari Jum’at adalah hari mulia, di dalamnya ada shalat Jum’at yang mempunyai keistimewaan dibandingkan shalat fardhu yang lainnya, salah satunya tidak diperbolehkan berjual beli ketika shalat Jum’at berlangsung, Rasulullah bersabda:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS Al-Jumua’h : 9]
Karena di takutkan pekerjaan jual beli akan melalaikan umat Islam dari shalat Jum’at.