B. Arab

Pertanyaan

Bolehkah dalam hukum syar'i memelihara anjing untuk menjaga rumah?

2 Jawaban

  • sebaiknya jangan karena itu NAJIS hukumnya
  • ad dua pendapat
    ad yng tidak d perbolehkan : alasan ny karena, klu tidak salah ad hadis yng mengatakan jika seseorang memelihara anjing d dlam rumah ny , maka malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah tersebut
    ad yang d perbolehkan : alasan ny , anjing tidak boleh masuk ke dlam rumah , hanya d bgian teras / d halaman rumah

    maaf klu jwaban ny kuran tepat

Pertanyaan Lainnya