Bolehkah dalam hukum syar'i memelihara anjing untuk menjaga rumah?
B. Arab
hariyantonisme1
Pertanyaan
Bolehkah dalam hukum syar'i memelihara anjing untuk menjaga rumah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban TiaraNadiaSafira
sebaiknya jangan karena itu NAJIS hukumnya -
2. Jawaban SpiritStudy
ad dua pendapat
ad yng tidak d perbolehkan : alasan ny karena, klu tidak salah ad hadis yng mengatakan jika seseorang memelihara anjing d dlam rumah ny , maka malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah tersebut
ad yang d perbolehkan : alasan ny , anjing tidak boleh masuk ke dlam rumah , hanya d bgian teras / d halaman rumah
maaf klu jwaban ny kuran tepat