Berikut ini orang perseorangan yang bisa menjadi subyek hukum internasional, kecuali..... A. Para turis B. Presiden dan wakil presiden C. Para wakil olahraga D.
PPKn
nurfahhiiRyunina
Pertanyaan
Berikut ini orang perseorangan yang bisa menjadi subyek hukum internasional, kecuali..... A. Para turis B. Presiden dan wakil presiden C. Para wakil olahraga D. Para pelajar R. Penjahat perang
1 Jawaban
-
1. Jawaban dikisiswanto
D. Para pelajar . . .