Akuntansi

Pertanyaan

Apa perbedaan letter of credit dengan bank garansi?

2 Jawaban

  • Perbedaan Bank Garansi dengan pemberian kredit yaitu :Bank tidak mengeluarkan uang dalam pemberian Bank Garansi atau biasa disebut non cash loan artinya adalah kredit yang tidak memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan-persyaratan khusus tertentu dari bank. Sebagai contoh L/C, SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), sedangkan dalam pemberian kredit bank mengeluarkan uang atau biasa disebut cash loan artinya kredit yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan secara khusus
  • Bank Garansi dan Letter Of Credit (L/C) Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank pada satu pihak,baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). Bertujuan memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah Bertujuan untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangan. Sifatnya adalah hanya berlaku untuk 1 kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. ·         Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek ·         Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C) ·         Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor. c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan. d) BG untuk pengadaan barang. e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN. Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah: 1.      Bid Bond/Tender Bond 2.      Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan 3.      Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka 4.      Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
    ·         Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. ·         Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. ·         Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C. ·         Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. ·         Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. ·         Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib ·         Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).


Pertanyaan Lainnya