PPKn

Pertanyaan

pengertian dan contohnya pasal 38 piagam mahkamah internasional dinyatakan sumber-sumber hukum internasional

1 Jawaban

  • Menurut Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional sumber hukum internasional dapat diklasifikasikan atas dua golongan sebagai berikut: Sumber-sumber utama atau sumber-sumber primer, yang terdiri atas perjanjian-­perjanjian Internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip Hukum Umum. Sumber-sumber tambahan, atau sumber-sumber subsider, terdiri atas Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana­-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai Negara

Pertanyaan Lainnya