Ekonomi

Pertanyaan

bagimana cara untuk menghitung perpajakan dan jelaskan ?contohnya

1 Jawaban

  • Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
    PKP = Ph Bruto - (Biaya Jabatan +Iuran Pensiun+iuran THT/JHT + PTKP)
    Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    PKP = Ph Bruto - (Biaya Pensiun + PTKP)
    Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai
    PKP = Ph Bruto - PTKP
    Distributor perusahaan MLM atau Direct Selling dan kegiatan sejenis lainnya
    PKP = Ph Bruto per bulan - PTKP per bulan

Pertanyaan Lainnya