sebutkan tugas wewenang DPR, DPD, MPR, Presiden, BPK, MA, MK, KY secara singkat
PPKn
kia9201
Pertanyaan
sebutkan tugas wewenang DPR, DPD, MPR, Presiden, BPK, MA, MK, KY secara singkat
1 Jawaban
-
1. Jawaban cintaaulia21
dpd: mengawas pelaksanaan undang"
dpr: memilih anggota bpk
mpr: mengubah&menetapkan UU
bpk: menetukan objek pemerintahan
mk: memutuskan pembubaran partai politik
ma: memeriksa dan memutuskan sengketa
ky: menetapkan calon hakim agung