ketentuan uud 1945 menyatakan,bahwa lembaga negara yang memiliki kewengan untuk memberhemtikan presiden dan wakil presiden
PPKn
selviia1111
Pertanyaan
ketentuan uud 1945 menyatakan,bahwa lembaga negara yang memiliki kewengan untuk memberhemtikan presiden dan wakil presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban fransiskus03
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR berhak memberhentikan presiden bila presiden. terbukti melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 -
2. Jawaban rambe17
lembaga MPR . Maaf kalau saya salah