jelaskan sanksi yang diberikan jika tindakan menyampaikan pendapat dimuka umum melanggar undang undang nomor 9 tahun 1998
PPKn
marsellasintagmail
Pertanyaan
jelaskan sanksi yang diberikan jika tindakan menyampaikan pendapat dimuka umum melanggar undang undang nomor 9 tahun 1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban isminur1231
pasal 1 ayat (1)
kemerdekaan menampaikan pendapat adalah hak warga negara untuk menyampaikan pikiran,lisan,tulisan dan sebagai nya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
pasal 2 ayat (2)
setiap warga negara,perorangan atau kelompok,bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujutan hak dan tanggung jawabberdemokrasi dalam kehidupan benmasyarakat,berbangsa,dan bernegara
maaf kalok salah ya