PPKn

Pertanyaan

jelaskan sanksi yang diberikan jika tindakan menyampaikan pendapat dimuka umum melanggar undang undang nomor 9 tahun 1998

1 Jawaban

  • pasal 1 ayat (1)
    kemerdekaan menampaikan pendapat  adalah hak warga negara untuk menyampaikan pikiran,lisan,tulisan dan sebagai nya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang undangan yang berlaku

    pasal 2 ayat (2)
    setiap warga negara,perorangan atau kelompok,bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujutan hak dan tanggung jawabberdemokrasi dalam kehidupan benmasyarakat,berbangsa,dan bernegara




    maaf kalok salah ya

Pertanyaan Lainnya