PPKn

Pertanyaan

jelaskan 3 perbedaan MA dan KY

2 Jawaban

  • MA :
    1. Fungsi : kekuasaan kehakiman
    2. Dibentuk : 19 Agustus 1945
    3. Jumlah anggotanya maksimal 60 orang
    KY :
    1. Fungsi : Pengawasan hakim tidak termasuk hakim MK
    2. Jumlah anggotanya 7 orang dan
    3. Dibentuk : 2 Agustus 2005
  • MA :

    1. wewenang ( Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyaiwewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.)

    2. objek pengawasan (a. masalah teknis peradilan menyangkut penyelenggaraan atau jalannya peradilan;

    b.    perbuatan dan tingkah laku hakim serta pejabat kepaniteraan dalam menjalankan tugas mereka; dan

    c.    administrasi peradilan.)

    3. kekuasaan kehakiman ( Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung;

    (2)  Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan;

    (3)  Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    (4)  Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.)

     KY :

    1. wewenang ( Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.)

    2. objek pengawasan (Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.

    (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan  Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.)

    jadi,kalau di simpulkan perbedaannya adalah wewenang, pengawasan,dan kekuasaan kehakiman

    maaf klo salah

     





     

Pertanyaan Lainnya