PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 2 dasar hukum kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum

2 Jawaban

  • Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
    UUD 1945 Pada Pasal 28E
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Pasal 28: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang


Pertanyaan Lainnya