Sebutkan 2 dasar hukum kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum
PPKn
Andricgouwen
Pertanyaan
Sebutkan 2 dasar hukum kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum
2 Jawaban
-
1. Jawaban soninlaw
Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
UUD 1945 Pada Pasal 28E -
2. Jawaban Ajengwardhani
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan: Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 28: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang