IPS

Pertanyaan

Pemerintah melindungi tenaga kerja dalam hubungannya dengan perusahaan melalui
A. UUD 1945 pasal 27
B. UU No. 25 Tahun 1997
C. UU No. 13 Tahun 2003
D. UU No. 3 Tahun 2004

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya