jenis koperasi dapat dibedakan menjadii koperasi serba usaha,koperasi simpan pinjam ,dan koperasi karyawan jelaskan pengertia masing masing
IPS
mayumi23mayumi
Pertanyaan
jenis koperasi dapat dibedakan menjadii koperasi serba usaha,koperasi simpan pinjam ,dan koperasi karyawan jelaskan pengertia masing masing
2 Jawaban
-
1. Jawaban fransiskus03
1.Pengertian Koperasi Serba Usahaadalah koperasi yang kegiatanusahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang ...
2.Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang dapat memberikan bantuan pinjaman baik dari anggotakoperasi maupun non anggotakoperasi. Menurut para ahli koperasimemiliki tujauan agar dapat mebidik anggotanya dapat hemat serta mampu mengawasi para pengelola lainnya.
3.Koperasi karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu. Anggota koperasi ini adalah para karyawan dari perusahaan tersebut. Tidak seperti koperasi sekolah, koperasi karyawan haruslah memiliki badan hukum dan terdaftar karena para anggota dan penggurusnya sudah dewasa dan paham mengenai hukum. -
2. Jawaban nay87
Jenis-jenis Koperasi
a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1) Koperasi Jasa
Kopaja merupakan koperasi penyedia jasaangkutan.
Berikut ini adalah tujuan koperasi kredit.
a) Mendidik anggotanya agar hemat dan gemar menabung.
b) Membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir.
c) Membantu memperbaiki keadaan ekonomi anggota dengan memberipinjaman dengan bunga rendah dan mudah.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam bebas bagi semua orang yangmemenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan mempunyai kepentingan yangsama. Contohnya, koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, koperasisimpan pinjam dengan anggota nelayan, dan sebagainya.
2) Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagaimacam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditanmaupun jasa.Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupanmasyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukanKoperasi Unit Desa (KUD).KUD merupakan koperasi serba usaha, dimanaanggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
a. Perkreditan.
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluanhidup sehari-hari.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
d. Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerakdi bidang penyediaan jasa tertentu bagi paraanggota maupun masyarakat umum, sepertikoperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasiperumahan, koperasi asuransi, dan lainnya.
DiJakarta terdapat KOPAJA yang terkenal denganpenyediaan jasa angkutan bagi masyarakat.Para pengusaha angkutan yang terhimpundalam KOPAJA bekerjasama mengadakan sukucadang kendaraan bagi para anggota dengantujuan untuk memperkuat daya tawar sertamenghindarkan persaingan yang tidak sehat diantara mereka.
3) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
4) Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
5) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.