Tuliskan bunyi pasal 24 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
PPKn
Laelsa
Pertanyaan
Tuliskan bunyi pasal 24 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
2 Jawaban
-
1. Jawaban Kseptya6
1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai -
2. Jawaban restu0223
1.Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
2.Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.