PPKn

Pertanyaan

menurut pasal 38 ayat (1) , status mahkamah internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional lainnya adalah...
a. kebiasaan piagam ratifikasi
B. Piagam mahkamah internasional
C. Perjanjian internasional
D. Doktrin internasional
E. Keputusan dewan keamanan pbb

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya