PPKn

Pertanyaan

Syarat pembentukan partai politik berdasarkan pasal 2 uu no 31 th 2002

1 Jawaban

  • 1 Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akte notaris,
    2 Akte notaris harus memuat Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik tersebut, disertai kepengurusan tingkat Nasional,
    3 Asas dan ciri partai politik tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
    4 Partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (DEPKEHAM) 

Pertanyaan Lainnya