PPKn

Pertanyaan

Sejarah berdirinya mahkamah internasional?

1 Jawaban

  • sejarah makamah internasional

    PCIJ merupakan pendahulu Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibentuk berdasarkan Pasal 14 Kovenan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1922. Sebagai badan peradilan internasional, PCIJ diakui sebagai suatu peradilan yang memainkan peranan penting dalam sejarah penyelesaian sengketa internasional. Arti peran ICIJ tampak sebagai berikut:

    PCIJ merupakan suatu badan peradilan permanen yang diatur oleh Statuta dan Rules of Procedure-nya mengikat para pihak yang menyerahkan sengketanya pada PCIJ.
    PCIJ memiliki suatu badan kelengkapan, yaitu Registry (pendaftar) permanen yang antara lain bertugas menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan badan-badan organisasi internasional.
    Sebagai badan peradilan, PCIJ telah menyelesaikan berbagai sengketa yang putusannya memiliki nilai penting dalam perkembangan hukum internasional. Dari tahun 1922 sampai 1940, PCIJ telah menangani 29 kasus. Beberapa ratus perjanjian dan konvensi memuat klausul penyerahan sengketa kepada PCIJ.
    Negara-negara telah memanfaatkan badan peradilan ini dengan cara menundukkan dirinya terhadap yurisdiksi PCIJ.
    PCIJ memiliki kompentensi untuk membeikan nasehat hukum terhadap masalah atau sengketa hukum yang diserahkan oleh Dewan atau Majelis LBB. Selama berdiri, PCIJ telah mengeluarkan 27 nasehat hukum yang berupa penjelasan terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional.
    Statuta PCIJ menetapkan berbagai sumber hukum yang dapat digunakannya terhadap pokok perkara yang diserahkan kepadanya termasuk masalah-masalah yang membutuhkan nasehat hukum PCIJ antara lain diberi wewenang untuk menetapan prinsip ex aequo et bono apabila para pihak menghendakinya.
    PCIJ memiliki lebih banyak perwakilan (anggota) baik dari jumlah maupun system hukum yang terwakili di dalamnya.
    Meskipun mempunyai peranan yang penting dan cukup kuat, namun pecahnya Perang Dunia II pada bulan September 1939 telah berakibat serius terhadap PCIJ dan secara politis telah menghentikankegiatan-kegiatan Mahkamah. Terjadinya peperangan yang terus berkelanjutan ini bahkan telah membuat PCIJ menjadi bubar.

    Pada tahun 1942, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan rekannya dari Inggris menyatakan kesepakatan untuk mengaktifkan dan membentuk kembali suatu mahkamah internasional. Pada tahun 1943 pemerintah Inggris mengambil inisiatif dengan mengundang para ahli London untuk mengkaji masalah tersebut yaitu Inter-Allied Committee yang dipimpin oleh Sir William Malkin berkebangsaan Inggris. Komisi berhasil mengeluarkan laporannya pada tanggal 10 Februari 1944 yang memuat beberapa rekomendasi sebagai berikut :

    Bahwa perlu dibentuk suatu Mahkamah Internasional baru dngan statute yang berlandaskan Statuta PCIJ.
    Bahwa mahkamah baru tersebut harus memiliki yurisdiksi untuk memberikan nasehat.
    Bahwa mahkamah baru tersebut tidak boleh memiliki yurisdiksi memaksa (cumpolsory jurisdiction).
    Setelah berbagai pertemuan dan pembahasan mengenai pembentukan suatu mahkamah baru, akhirnya dicapailah kesepakatan pada Konferensi San Fransisco pada tahun 1945 yang memutuskan bahwa akan dibentuk suatu badan Mahkamah Internasional beru dan badan ini merupakan badan utama PBB (Pasal 92 Piagam PBB).

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya