Sebutkan prosedur terwujudnya perjanjian internasional menurut UU no . 24 tahun 2000
PPKn
yakokoaoktarAy
Pertanyaan
Sebutkan prosedur terwujudnya perjanjian internasional menurut UU no . 24 tahun 2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban raranindya
uu nomor 24 pasal 1 tahun 2000
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diaturdalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dankewajiban di bidang hukum publik.
b. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjianinternasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan
c. (acceptance) dan penyetujuan (approval).Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteriyang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili PemerintahRepublik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian,menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/ataumenyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
d. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atauMenteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakiliPemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerimahasil akhir suatu pertemuan internasional.
e. Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidakmenerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusanyang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatuperjanjian internasional yang bersifat multilateral.
f. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahamanatau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuatketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjianinternasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebutdan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalamperjanjian internasional.
g. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjekhukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
h. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negaralain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaanhubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjianinternasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam PiagamPerserikatan Bangsa-Bangsa.
i. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri danpolitik luar negeri.