tabel 6.2 isi undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UUD nomer 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah ini nomer 6 sampai 12 pemerintah pusat, ur
PPKn
ANIb6mo5uteRindin
Pertanyaan
tabel 6.2 isi undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UUD nomer 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah ini nomer 6 sampai 12 pemerintah pusat, urusan pemerintah Farrah, pemerintah daerah, pemilihan kepala daerah ,keuangan daerah ,peraturan daerah, wewenang dprd
1 Jawaban
-
1. Jawaban Karismadwi1410
1.hak wewenang/kewajiban
2.untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintah ,dan kepentingan masyarakat.
3.penyerahan kewenangan pemerintah daerah.
4.sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan di pemerintahan pusat.
5.penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa ke pemerintah kabupaten/kota madya
6.A).perencanaan dan keadilan pembagunanB)penyelenggaran ketertiban umum dan kententraman masyarakat.
7.penyelenggara pemerintah oleh PEMDA(pemerintah Daerah) dan kepada DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
8.peraturan pemerintah daerah diatur dalam pp no 18 tahun 2016,mengatakan bahwa"peraturan perangkat daerah merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten.
9.kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD(DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH).menurut UU NO 32 tahun2004 tentang pemilihan kepala/wakil daerah.
10.keuangan daerah dikelola oleh BPK Ri (Badan pemeriksaan keungan).
11.adalah peraturan per undang-undangan yg diatur oleh DPRD dengan persetujuan kepala/wakil daerah.
12.adalah membentuk peraturan daerah bersama dgn kepala/wakil daerah untuk membahas dan memberi rincian untuk mengatur peraturan pemerintah.