undang undang nomor 24 tahun 2007 menggolongkn bencana menjadi tiga yaitu
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Undang-undang nomor 24 tahun 2007 menggolongkan bencana menjadi tiga yaitu
Jawaban
Pendahuluan
Pengertian Bencana menurut UU 24 tahun 2007
Bencana merypakan sebuah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pembahasan
Penggolongan bencana menurut UU nomer 24 tahun 2007
1. Bencana alam: yang disebabkan oleh alam seperti gunung meletus, tsunami, gempa bumi .
2. Bencana nonalam : wabah penyakit, epidemi, gagal teknologi .
3. Bencana sosial : konflik, kerusuhan, terorisme.
Pelajari lebih lanjut
1. Mitigasi bencana https://brainly.co.id/tugas/198198
------------------------
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 9 SMP
Mapel: Bahasa Indonesia
Kategori: -
Kata kunci: Undang undang nomor 24 tahun 2007.