Geografi

Pertanyaan

undang undang nomor 24 tahun 2007 menggolongkn bencana menjadi tiga yaitu

1 Jawaban

  • Undang-undang nomor 24 tahun 2007 menggolongkan bencana menjadi tiga yaitu

    Jawaban

    Pendahuluan

    Pengertian Bencana menurut UU 24 tahun 2007

    Bencana merypakan sebuah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

    Pembahasan

    Penggolongan bencana menurut UU nomer 24 tahun 2007

    1. Bencana alam: yang disebabkan oleh alam seperti gunung meletus, tsunami, gempa bumi .

    2. Bencana nonalam : wabah penyakit, epidemi, gagal teknologi .

    3. Bencana sosial : konflik, kerusuhan, terorisme.


    Pelajari lebih lanjut

    1. Mitigasi bencana https://brainly.co.id/tugas/198198

    ------------------------

    Semoga membantu.

    Detil tambahan

    Kelas:  9 SMP

    Mapel:  Bahasa Indonesia

    Kategori: -

    Kata kunci: Undang undang nomor 24 tahun 2007.

Pertanyaan Lainnya