bagaimana cara mencegah pelanggaran-pelanggarn ham diindonesia ??
PPKn
farahfahria
Pertanyaan
bagaimana cara mencegah pelanggaran-pelanggarn ham diindonesia ??
2 Jawaban
-
1. Jawaban bellaa19
1. Mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya. 2. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM. 3. Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll). 4. Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat. 5. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera. 6. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil. 7. Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat. 8. Berbagai kegiatan untk mendorong agar Negara mencegah brbagai tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama. -
2. Jawaban BaercelonaFc
Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa hal diantaranya :
1. Melakukan pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
3. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
4. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
5. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
6. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
7. Menghormati hak-hak orang lain.