PPKn

Pertanyaan

identifikasikan kekuasaan presiden dalam bidanh legislatif

1 Jawaban

  • kekuasaan presiden di bidang legislatif diatur dalam UUD Negara Ri Tahun 1945. yaitu:
    - presiden membahas rancangan undang-undang bersama DPR [pasal 20 Ayat (2)]
    - presiden mengajukan rancangan UU APBN untuk di bahas bersama DPR [pasal 23 Ayat (2)]
    - presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang
    - presiden menetapkan peraturan pemerintahan sebagai penggantian undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 Ayat (1)]

    SEMOGA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya