identifikasikan kekuasaan presiden dalam bidanh legislatif
PPKn
bella815
Pertanyaan
identifikasikan kekuasaan presiden dalam bidanh legislatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban amirul172
kekuasaan presiden di bidang legislatif diatur dalam UUD Negara Ri Tahun 1945. yaitu:
- presiden membahas rancangan undang-undang bersama DPR [pasal 20 Ayat (2)]
- presiden mengajukan rancangan UU APBN untuk di bahas bersama DPR [pasal 23 Ayat (2)]
- presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan undang-undang
- presiden menetapkan peraturan pemerintahan sebagai penggantian undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [pasal 22 Ayat (1)]
SEMOGA MEMBANTU