PPKn

Pertanyaan

kesimpulan dari pasal 24B dan 24C

1 Jawaban

  • 24 B
    mengenai Sifat, wewenang,Tugas, pengangkatan dan pemberhentian serta kedudukan KY (KOMISI YUDISIAL)
    24 C
    Mengenai wewenang,Tugas, keanggotaan, pemilihan, pengangangkatan dan perberhentian MK (MAHKAMAH KONSTITUSI)

Pertanyaan Lainnya