2 jenis peraturan di lembaga pemerintahan
IPS
Arthawati
Pertanyaan
2 jenis peraturan di lembaga pemerintahan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ilmi1229
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ketetapan MPRUndang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu)Peraturan Pemerintah (PP)Peraturan Presiden (Perpres)Peraturan Daerah (Perda), termasuk pulaQanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasusdan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papuadan Papua Barat.Peraturan Desa
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.