jelaskan secara ringkas proses penyusunan negara dan konstitusi RI!!
IPS
shanda13
Pertanyaan
jelaskan secara ringkas proses penyusunan negara dan konstitusi RI!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban wafaalts
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945 membicarakan gagasan dasar negara.
Pada saat menyusun UUD dalam Sidang Kedua BPUPKI ( tanggal 10-16 Juli 1945), Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Kemudian, pada pengesahan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah kalimat pada butir pertama dalam piagam Jakarta tentang dasar negara diganti menjadi “Ketuhan Yang Maha Esa.” . perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. Moh. Hatta atas A.A Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo. Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Sukarno, Mohammad Hatta, A.A Maramis, Abikoesno Tjolrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A Salim, achmad Subarjo, Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Sehari setelah proklamasi Kemerdekaan, dilakukan Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI menetapkan hal-hal penting bagi penyelengaraan kehidupan bernegara Indonesia. Hal-hal penting tersebut adalah menetapkan undang-undang dasar negara, memilih presiden dan wakil presiden , serta membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden dalam menjalankan kekuasaan. Selanjutnya, di kemudian hari komite ini berubah fungsi sebagai badan legislatif. Naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) , kemudian di kukuhkan oleh komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Dengan diteteapkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia padatanggal 18 Agustus 1945 maka mulailah negara indonesia menjalankan sistem pemerintahannya berdasar undang-undang dasar tersebut. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.