PPKn

Pertanyaan

Jaminan kebebasan berorganisasi di indonesua


Tolong jwb bsk ri kumpulin

1 Jawaban

  • terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3.
    yang berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

    maaf kalau salah.

Pertanyaan Lainnya