PPKn

Pertanyaan

pasal 27 ayat (1) mengatur tentang kesamaan hak dan kewajiban warga negara di bidang

2 Jawaban

  • Pasal 27 ayat 1, berbunyi :
    "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya".

    Jawabannya...
    "Di bidang hukum".

    Semoga membantu
  • segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintagan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Pertanyaan Lainnya