pasal 27 ayat (1) mengatur tentang kesamaan hak dan kewajiban warga negara di bidang
PPKn
jati24
Pertanyaan
pasal 27 ayat (1) mengatur tentang kesamaan hak dan kewajiban warga negara di bidang
2 Jawaban
-
1. Jawaban kiki877
Pasal 27 ayat 1, berbunyi :
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya".
Jawabannya...
"Di bidang hukum".
Semoga membantu -
2. Jawaban safira264
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintagan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya