PPKn

Pertanyaan

ppkn bab 6 tabel 6.2 kelas7
ppkn bab 6 tabel 6.2 kelas7

1 Jawaban

  • Jawaban dari soal PPKN kelas VII bab 6 tabel 6.2

    1. Urusan Pemerintah Pusat

    Pasal 10 ayat 3 yang menjelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat yaitu meliputi :

    • Politik luar negeri
    • Pertahanan
    • Keamanan
    • Yustisi atau hukum
    • Moneter dan fiskal
    • Agama

    2. Urusan Pemerintah Daerah      

    Pembuatan E-KTP, pembangunan rumah, pembangunan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, retribusi pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan dll)

    3. Pemerintahan Daerah

    Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) berdasarkan asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem NKRI.

    4. Pemilihan Kepala Daerah

    PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan proses penyeleksian rakyat terhadap tokoh–tokoh yang mencalonkan diri sebagai seorang Kepala Daerah, baik untuk menjadi seorang Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walkota yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi syarat sebagai seorang pemilih dengan memilih calon tersebut pada pemilu.

    5. Keuangan Daerah    

    Sesuai dengan Pasal 156 yaitu ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pengertian dari Keuangan daerah yaitu merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang bisa dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang bisa dijadikan milik daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan dari hak dan kewajiban itu sendiri.

    6. Peraturan Daerah    

    Perda adalah peraturan perundang–undangan yang dibentuk oleh DPRD melalui persetujuan bersama Kepala Daerah baik Gubernur dan juga Bupati serta Walikota.

    d. Wewenang DPRD

    Tugas dan Wewenang DPRD berdasarkan Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004 yaitu:

    • Membentuk Perda bersama sama dengan Kepala Daerah yaitu Bupati dan walikota.
    • Membahas serta menyetujui RAPBD bersama dengan Kepala Daerah.
    • Melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan yang lain.
    • Mengusulkan pengangkatan dan juga pemberhentian kepala daerah.
    • Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan dimana kepala daerah.
    • Ikut memberi pendapat dan juga pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah
    • Menerima laporan dan pertanggungjawaban dari kepala daerah.
    • Melaksanakan tugas pengawasan dan ikut meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD.

    Pembahasan

    Pemerintah daerah yaitu:

    • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    • Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.

    Pelajari lebih lanjut

    Materi penjelasan tentang pengertian pemerintah daerah pada link

    https://brainly.co.id/tugas/4058198

    Materi penjelasan tentang pemerintah pusat pada link

    https://brainly.co.id/tugas/1397018

    Detil Jawaban

    Kelas     : 4

    Mapel    : PPKN

    Bab        : Bab 3 - Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita

    Kode      : 4.9.3

    #AyoBelajar