PPKn

Pertanyaan

Wewenang pemerintah daerah berdasarkan uud no.32 th 2005

1 Jawaban

  • 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
    2. Memilih pimpinan daerah.
    3. Mengelola aparatur daerah.
    4. Mengelola kekayaan daerah.
    5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
    6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
    7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
    8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    saya cari jawabannya ini.
    coba di koreksi dulu soalnya, mungkin soalnya seperti ini:wewenang pemerintah daerah berdasarkan UU NO. 32 tahun 2004.

    itu baru yang bener.






    semoga membantu.


Pertanyaan Lainnya