apa yang dimaksud dengan penuntutan, penuntutan dihentikan dan upaya hukum?
PPKn
ameliasabila966
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan penuntutan, penuntutan dihentikan dan upaya hukum?
2 Jawaban
-
1. Jawaban afifkelas4
karna dihukum.mugkin .maaf ya kalo salah -
2. Jawaban isminur1231
tidak penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidanake pengadilan negara yang berwenang dan menuruti cara yang diatur oleh undang-undang
hukuman tercantum pada pasal 372 KUHP