PPKn

Pertanyaan

tujuan pemberian hak ekstrateritorial kepada korps diplomatik adalah

1 Jawaban

  • ·        Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain ·        Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna; ·        Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional ·        Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri; ·        Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri. Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.

Pertanyaan Lainnya