tujuan pemberian hak ekstrateritorial kepada korps diplomatik adalah
PPKn
AnnishaFadilla01
Pertanyaan
tujuan pemberian hak ekstrateritorial kepada korps diplomatik adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Hasianna3212
· Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain · Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna; · Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional · Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri; · Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri. Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.