penggolongan BUMN atau perusahaan negara menjadi 3 jenis adalah
IPS
dendisygrestiani
Pertanyaan
penggolongan BUMN atau perusahaan negara menjadi 3 jenis adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban JaniceWijaya8998
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. -
2. Jawaban ayuputri18
Menurut Undang-undang No.9 Tahun 1969 BUMN terdiri atas :
1.Perusahaan jawatan (perjan);
2.Perusahaan umum(perum);
3.Perusahaan Persero(PT Persero);
semoga bermanfaat!!!