PPKn

Pertanyaan

uraian tentang potensi unggulan daerah

2 Jawaban

  • yaitu daerah tertentu mempunyai kemampuaan tersendiri yang dijadikan pedoman atau pegangan bagi masyarakat sekitar
  • Produk Unggulan Daerah (PUD) merupakan suatu barang atau jasa yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu daerah, yang mempunyai nilai ekonomis dan daya saing tinggi serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, yang diproduksi berdasarkan pertimbangan kelayakan teknis (bahan baku dan pasar), talenta masyarakat dan kelembagaan (penguasaan teknologi, kemampuan sumberdaya manusia, dukungan infrastruktur, dan kondisi sosial budaya setempat) yang berkembang di lokasi tertentu.

Pertanyaan Lainnya