PPKn

Pertanyaan

Presiden berhak memberikan tanda kehormatan, gelar, tanda jasa dll, hal tersebut ditegaskan didalam UUD 1945 dalam pasal?

2 Jawaban

  • Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 UUD 1945 yang berbunyi :

    "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."

    Sekian.
  • Pasal 15 UUD 1945
    ..........

Pertanyaan Lainnya