Presiden berhak memberikan tanda kehormatan, gelar, tanda jasa dll, hal tersebut ditegaskan didalam UUD 1945 dalam pasal?
PPKn
fitraalauPi9
Pertanyaan
Presiden berhak memberikan tanda kehormatan, gelar, tanda jasa dll, hal tersebut ditegaskan didalam UUD 1945 dalam pasal?
2 Jawaban
-
1. Jawaban MasAgung
Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 UUD 1945 yang berbunyi :
"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."
Sekian. -
2. Jawaban justizyach
Pasal 15 UUD 1945
..........