PPKn : 1. Apa yang dimaksud dengan Aksesi ? 2. Apa yang dimaksud dengan Ratifikasi ?
PPKn
denleonnyAtha
Pertanyaan
PPKn : 1. Apa yang dimaksud dengan "Aksesi" ? 2. Apa yang dimaksud dengan "Ratifikasi" ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anathapuli
Ratification (Ratifikasi), adalah penerimaan dan pengesahan perjanjian internasional oleh sebuah negara, apabila negara tersebut sebelumnya telah melakukan penandatanganan (signature) teks dari konvensi/perjanjian. Negara yang telah meratifikasi tentunya menjadi terikat dengan perjanjian itu dan berkewajiban melaksanakannya (dengan membuat undang-undang, peraturan-peraturan pelaksanaan dan instrumen nasional yang memadai). Dengan ratifikasi, maka negara itu menjadi negara pihak (Party) dari perjanjian yang di ratifikasi tersebut.
Accession, adalah bentuk suatu penerimaan dan pengesahan (boleh pinjam kata ratifikasi), apabila negara tersebut sebelumnya tidak melakukan signature (penanda-tanganan) terhadap perjanjian (konvensi) dimaksud (tidak melalui proses ‘signature’). Ada negara yang undang-undangnya mengatur dapat melakukan ratifikasi tanpa melakukan signature. Implikasi dan konsekuensi dari accession ini sama persis dengan meratifikasi. -
2. Jawaban imanboogie
- Aksesi = Pernyataan Sebuah Negara untuk terikat atau menjadi pihak dalam hubungan Internasional atau perjanjian internasional
- Ratifikasi = Proses Pengesahan dokumen negara oleh Lemabag Parleman