PPKn

Pertanyaan

PPKn : 1. Apa yang dimaksud dengan "Aksesi" ? 2. Apa yang dimaksud dengan "Ratifikasi" ?

2 Jawaban

  • Ratification (Ratifikasi), adalah penerimaan dan pengesahan perjanjian internasional oleh sebuah negara, apabila negara tersebut sebelumnya telah melakukan penandatanganan (signature) teks dari konvensi/perjanjian. Negara yang telah meratifikasi tentunya menjadi terikat dengan perjanjian itu dan berkewajiban melaksanakannya (dengan membuat undang-undang, peraturan-peraturan pelaksanaan dan instrumen nasional yang memadai). Dengan ratifikasi, maka negara itu menjadi negara pihak (Party) dari perjanjian yang di ratifikasi tersebut.

    Accession, adalah bentuk suatu penerimaan dan pengesahan (boleh pinjam kata ratifikasi), apabila negara tersebut sebelumnya tidak melakukan signature (penanda-tanganan) terhadap perjanjian (konvensi) dimaksud (tidak melalui proses ‘signature’). Ada negara yang undang-undangnya mengatur dapat melakukan ratifikasi tanpa melakukan signature. Implikasi dan konsekuensi dari accession ini sama persis dengan meratifikasi.
  • - Aksesi = Pernyataan Sebuah Negara untuk terikat atau menjadi pihak dalam hubungan Internasional atau perjanjian internasional
    - Ratifikasi = Proses Pengesahan dokumen negara oleh Lemabag Parleman

Pertanyaan Lainnya