Sebutkan dan jelaskan sifat-sifat kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara
PPKn
novirdarHajalmi
Pertanyaan
Sebutkan dan jelaskan sifat-sifat kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anathapuli
1. Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain
Telah kita ketahui bahwa kedaulatan ini merupakan suatu kekuasaan tertinggi yang ada dalam suatu negara dan kekuasaan negara tersebut tidak di bawah kekuasaan negara lain. Sebagai contohnya Indonesia mempunyai kekuasaan sendiri, yang mengaturnya Negara sendiri, dan sama sekali tidak di atur dan tidak dicampurtangani oleh negara lain.
2. Tertinggi, yaitu dimana negara tersebut tidak ada atau tidak memiliki kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya; walaupun kekuasaan di muka bumi ini Tuhan yang pantas dikatakan lebih tinggi, karena segala aktivitas di muka bumi ini atas kendali oleh Tuhan, namun dalam kedaulatan suatu negara pemerintahlah yang berkuasa.
3. Kekal, yaitu dimana pemerintah bisa berganti-ganti, kepala negara atau seorang presidennya dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara atau administrasinya dapat berubah-ubah sewaktu – waktu sesuai dengan kebutuhannya dalam waktu tertentu, akan tetapi negara dengan kekuasaannya tersebut berlangsung secara terus menerus dan tidak terputus-putus.
4. Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena kedaulatan dalam suatu negara hanya ada satu kekuasaan tertinggi dan kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan disini adalah bulat dan tunggal atau hanya satu. Contohnya kekuasaan negara Indonesia bulat hanya satu dan tidak bisa di bagikan kekuasaannya ke negara lain. Jika masih di bagikan atau masih ada campur tangan berarti negara tersebut masih terjajah.
5. Tidak dapat dialihkan, artinya kedaulatan disini tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain, ke pemerintahan lain serta tidak dapat dilepaskan ataupun diserahkan ke sesuatu badan lain. Artinya suatu pemerintahan disini tidak bisa diserahkan begitu saja ke negara lain. Indonesia sendiri yang di jajah ribuan tahun lalu, yang telah merdeka tidak bisa begitu saja memberikan roda pemerintahanyya ke negara lain.
Berdasarkan sifatnya, suatu kedaulatan terbagi menjadi:
a. Kedaulatan keluar, yaitu kekuasaan suatu negara yang mempunyai niat untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan wilayah ataupun dengan negara lain tau yang lebih dikenal dengan hubungan internasional.
b. Kedaulatan ke dalam