Dalam mengadili setiap permasalahn, Mahkamah internasional mempergunakan hal hal. Berikut kecuali
PPKn
Adika03
Pertanyaan
Dalam mengadili setiap permasalahn, Mahkamah internasional mempergunakan hal hal. Berikut kecuali
2 Jawaban
-
1. Jawaban tsabita1602
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumbersumber hukum.
semoga bisa membantu -
2. Jawaban putra662
surat tak resmi, dan melakukan kesaksian yg tk sebenarnya