PPKn

Pertanyaan

Bagaimana perusahaan multinasional dapat dijadikan sbg subjek hukum internasional?

1 Jawaban

  • pada dasarnya Zia, subjek hukum internasional terdapat pada perjanjian yang disetujui dalam hukum itu sendiri. jadi kalau dalam suatu perjanjian internasional yang dibentuk tidak diberikannya hak kepada perusahaan multi nasional untuk dijadikan subjek hukum maka perusahaan multi nasional tersebut tidak bisa dikatakan sebgai subjek hukum. kalau tidak mengerti tanyakan lagi aja, tar kakak coba sampai Zia ngerti. terimakasih

Pertanyaan Lainnya