PPKn

Pertanyaan

isi dari uu No.9 tahun 1998?

2 Jawaban

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)

    NOMOR 9 TAHUN 1998

    TENTANG

    KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM



    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





    Menimbang:

    a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

    b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

    c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai;

    d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;



    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945



    Dengan persetujuan

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA



    MEMUTUSKAN:



    Menetapkan:

    UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
  • NOMOR 9 TAHUN 1998

      TENTANG

            KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pertanyaan Lainnya