Sebutkan susunan organisasi penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan pasal 4 no.22 tahun 2007
PPKn
Uswatun0907
Pertanyaan
Sebutkan susunan organisasi penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan pasal 4 no.22 tahun 2007
1 Jawaban
-
1. Jawaban JessicaRA
Klo g salah KPU. Ni rinciannya:
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.